Jakarta
Jakarta, DKI Jakarta

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3) yang pertama kali diwajibkan di Indonesia pada
tahun 1996, ternyata diikuti oleh banyak negara.
Karena ISO tidak mau memberikan sertifikasi, maka ILO
mengeluarkan Pedoman Umum pelaksanaan SMK3 itu.
Sementara itu ada juga yang ingin tetap memberikan
sertifikasi secara sukarela seperti OHSAS 18001.

Beberapa perusahaan multinasional atas tekanan home
office harus menjalankan SMK3 itu di Indonesia. Bahkan
mereka mewajibkan juga kepada para pemasok untuk
melaksanakan SMK3. Ini menjadi dilemma karena pemasok
itu perusahaan kecil2, sehingga kurang mampu
menjalankan SMK3 secara penuh.

Secara umum semua Sistem Manajemen itu kuat dalam
aspek keselamatan, namun sangat lemah dalam aspek
kesehatan kerja. Para perawat belum terbiasa bekerja
dalam tim manajemen, sehingga sukar menempatkan diri
dan bicara masalah kesehatan dalam konteks manajemen.
Mereka belum terbiasa membicarakan kesehatan dalam
aspek kerugian, investasi, produktivitas.

Setiap audit sistem manajemen selalu mempertanyakan
apakah perusahaan sudah mentaati peraturan perundangan
di negara di mana perusahaan tersebut berada. Dua hal
yang sering ditanyakan dalam bidang perundangan, yaitu
kewajiban perawat dalam mengikuti pelatihan Hiperkes.

Apapun status perawat itu, dia adalah perawat
perusahaan dan terkena kewajiban pelatihan Hiperkes
itu.

Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan Perawat
Hiperkes, di Hotel Harris Jakarta, 10-14 December
2007, hubungi:

Naila KHAIRIYAH HP 081380158333 Telp 021 734 3651
Sri WIDIAWATI HP Nomor 0812 1025 123 Telp 021 734 3651
Yayasan IDKI di telepon Nomor 021 734 3651, Fax: 021
735 8966, email ke yayasan_idki@ yahoo.com.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak terima
kasih.

Added by PMdN Perkantas on November 28, 2007

Interested 1